» Thanks for watching: Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
Posted by
Administrator
» Thanks for watching: Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
| Pasal 250 | |||||||||
| Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 249, Dinas Kesehatan menyelenggaran fungsi : | |||||||||
| a. | perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; | ||||||||
| b. | pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; | ||||||||
| c. | pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; | ||||||||
| d. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; | ||||||||
| e. | pelaksanaan administrasi dinas; dan | ||||||||
| f. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. | ||||||||
Responses to "Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan"